“Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” kata Iskandar.
“Sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialisasikan tentang larangan mudik,” ucap dia.
“Jadi kekuatannya di sosialisasi ini untuk pencegahan pemudik dini,” tutur dia.
Larangan mudik ini berlaku untuk semua kendaraan, mulai dari angkutan umum dan juga kendaraan pribadi.
Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia.***