Sebelumnya hanya dalam hitungan jam seterlah menerbitkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media meliput kekerasan aparat kepolisian.
Setelah mencabut telegram tersebut, Listyo Sigit Prabowo menceritakan isi hati atau kerasahan yang terjadi.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Isinya adalah terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Listyo Sigit Prabowo berdalih, terbitnya telegram setelah mendengar dan menyerap aspirasi kelompok masyarakat.
Jelasnya, ada semangat Polri saat tampil di hadapan masyarakat tegas namun humanis.
Niat dan semangat awal pembuatan surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.
Atau, menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dengan landasan itu, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas.