Ternyata! Kapolri Ungkap 'Pembisik' Terbitnya Telegram Larangan Media Liput Kekerasan Aparat

- 6 April 2021, 22:05 WIB
Aksi teatrikal yang dilakukan jurnalis Tasikmalaya. Dalam hitungan jam seterlah menerbitkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media.
Aksi teatrikal yang dilakukan jurnalis Tasikmalaya. Dalam hitungan jam seterlah menerbitkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media. /Priangantimurnews/Edi Mulyana

Sebelumnya hanya dalam hitungan jam seterlah menerbitkan telegram, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media meliput kekerasan aparat kepolisian.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Prof. Zubairi Djoerban Beri Komentar Soal Pembelajaran Tatap Muka

Setelah mencabut telegram tersebut, Listyo Sigit Prabowo menceritakan isi hati atau kerasahan yang terjadi.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Isinya adalah terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Listyo Sigit Prabowo berdalih, terbitnya telegram setelah mendengar dan menyerap aspirasi kelompok masyarakat.

Jelasnya, ada semangat Polri saat tampil di hadapan masyarakat tegas namun humanis.

Niat dan semangat awal pembuatan surat telegram tersebut agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.

Atau, menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dengan landasan itu, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x