500 Kendaraan Menuju Bogor Diminta Putar Balik karena Tak Bisa Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

- 26 Desember 2020, 08:38 WIB
Personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.
Personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak. /Via PMJ News/Instragram/@farizyrizky

PR BOGOR - Baru-baru ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan baru tersebut yakni mewajibkan masyarakat untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Minta Nasihat dan Doa Restu, Menag Gus Yaqut Sowan ke Gus Mus, Ini Pesan yang Disampaikannya

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 mengingat beberapa hari ke belakang jumlah kasus yang terinfeksi virus corona di beberapa wilayah di Indonesia terus mengalami lonjakan kasus.

Setelah diberlakukannya kebijakan tersebut, ratusan kendaraan yang hendak ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, diminta putar balik oleh personel gabungan.

Dilaporkan bahwa pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Sabtu 26 Desember 2020: dari Keuangan hingga Asmara

Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto Ashari menyebut kendaraan yang diminta putar balik berada di titik penyekatan simpang Gadog, Bogor.

"Kurang lebih ada 500 kendaraan diputar balik," ujar Ardian di Pos TMC Gadog sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x