PEMBRITABOGOR.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap motif sekelompok pemuda yang menamakan diri mereka Parungkuda Comeback dalam serangan terhadap Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari WIB.
"Penyerangan yang dilakukan enam pemuda bersenjata tajam kelompok Parungkuda Comeback ini karena ada ajakan tawuran dari kelompok pemuda lainnya yang mengatasnamakan Cibadak Street," kata Kapolres Sukabumi Samian di Sukabumi, Jumat, 27 September 2024 sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Samian menjelaskan bahwa diduga kelompok Cibadak Street melarikan diri ke dalam Pasar Cibadak, bertepatan dengan adanya beberapa pemuda yang bertugas sebagai petugas parkir.
Kelompok Parungkuda Comeback salah mengira bahwa petugas parkir tersebut adalah musuh mereka, yaitu Cibadak Street, sehingga bentrokan antara kedua pihak pun terjadi.
Setelah menyerang Pasar Cibadak, kelompok Parungkuda Comeback melarikan diri ke Kecamatan Parungkuda.
Insiden ini menjadi viral di media sosial, memudahkan personel Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satreskrim Polres Sukabumi untuk menangkap para pelaku dengan bantuan rekaman CCTV yang beredar.
Polres Sukabumi Ungkap Motif Sekelompok Pemuda Menyerang Pasar Cibadak
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kelompok Cibadak Street tidak ada di lokasi kejadian. Mereka hanya terpancing oleh informasi yang tidak akurat, yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Para pelaku yang ditangkap diidentifikasi sebagai AP (21), VA (20), AR (19), H (22), G (29), dan AS (16), yang masih berstatus anak di bawah hukum.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 1 ayat (3) UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor, pedang, cocor bebek, dan pipa besi dengan mata pisau di ujungnya.***