PEMBRITA BOGOR - Polisi telah menangkap Suci Hartiningsih (23), perempuan yang menculik balita berusia 2,5 tahun, N, di Cibiru, Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Suci berniat menjual korban seharga Rp13 juta.
Namun, rencana Suci gagal karena polisi dari Polsek Panyileukan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta menyelamatkan korban dalam waktu kurang dari 24 jam.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Suci berkomunikasi dengan calon pembeli melalui WhatsApp, dan saat ini polisi masih menyelidiki identitas pembeli tersebut.
"Tersangka berencana menjual korban dengan harga Rp13 juta. Kami sedang menyelidiki calon pembelinya. Meski tersangka mengaku baru sekali melakukannya, penyelidikan masih berlanjut," ujar Kombes Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 26 September 2024.
Akibat tindakannya, Suci dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini viral setelah video penculikan tersebar di media sosial. Suci menculik Nazwa pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Modus yang digunakan Suci adalah mengajak ibu korban membeli makanan di Borma Cipadung, Kecamatan Panyileukan.
Suci kemudian membelikan pakaian untuk ibu korban dan memintanya mengganti baju di toilet. Saat ibu korban keluar dari toilet, Suci dan Nazwa sudah menghilang.
Ibu korban, Anisah, bersama suaminya, Yudi, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan.
Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan angkutan umum yang digunakan tersangka di wilayah Ujungberung.
Suci dan korban akhirnya ditemukan di sebuah kontrakan di Griya Ujungberung.***