PEMBRITABOGOR.COM - Seorang ustaz palsu bersama komplotannya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah menipu beberapa warga dengan modus penggandaan uang, meraup keuntungan hingga mencapai Rp850 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang dengan mengaku mampu menggandakan uang.
"Pelaku berpura-pura sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat, tetapi korban harus terlebih dahulu membayar uang administrasi," katanya, Selasa, 17 September 2024.
Pelaku bersama enam anggota komplotannya ditangkap di persembunyian mereka di Kabupaten Cianjur.
Ratusan Juta Uang Warga Lenyap
Penipuan ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi karena uang yang mereka setorkan tak kunjung berlipat ganda
"Pelaku menipu korban dari berbagai daerah dengan total kerugian hingga Rp850 juta di tiga lokasi berbeda," tambahnya.
Dalam aksinya, para pelaku menyusun rencana untuk meyakinkan korban.
Korban yang terperdaya menyerahkan uang dalam jumlah besar, mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta, tetapi bukannya mendapat keuntungan, uang mereka justru dibawa kabur oleh pelaku.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kotak kayu yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, uang mainan dolar AS pecahan 100 dolar, dua mobil, dan tujuh ponsel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***