PR BOGOR - Proses pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Sukabumi telah resmi berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.
Hingga penutupan, terdapat tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Para calon ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, pengusaha, hingga kalangan selebriti.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, yaitu dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Selama periode pendaftaran, kami menerima pendaftaran dari tiga pasangan calon. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan didukung oleh beberapa partai politik," ujar Imam dalam pernyataannya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Setelah pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam proses ini, KPU akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para calon, serta memberikan catatan yang harus diperbaiki jika ditemukan kekurangan.
Imam menambahkan, "Kami akan melakukan verifikasi dokumen dengan cermat, termasuk memeriksa latar belakang pendidikan dan kelengkapan administrasi lainnya."
Dari ketiga pasangan yang mendaftar, terdapat satu calon dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon tersebut telah menyerahkan dokumen cuti di luar tanggungan sebagai persyaratan administratif.
"Salah satu calon Wakil Wali Kota yang mendaftar adalah seorang PNS dan telah melampirkan surat cuti dari instansi terkait," kata Imam.