PPATK Sebut 41 Ribu Anak Main Judol di Jawa Barat, Begini Respons Pj Gubernur Bey Machmudin

Tayang: 30 Juli 2024, 10:40 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi anak bermain judi online.
Ilustrasi anak bermain judi online. /Foto: Racool_studio/Freepik

PR BOGOR - Terkait maraknya anak-anak yang bermain judi online di Jawa Barat, Pj Gubernur Bey Mahmudin beri tanggapan atas situasi tersebut. Bey menegaskan bahwa langkah awal yang harus diambil adalah memberikan edukasi kepada orangtua dan pihak sekolah untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam praktik judi online.

"Jawa Barat memang sejak awal memiliki angka tertinggi dalam kasus judi online. Kami terus melakukan edukasi, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah untuk mengingatkan anak-anak agar waspada," ujar Bey pada Senin, 29 Juli 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Bey, sangat serius dalam upaya memberantas judi dan pinjaman online ilegal karena kedua hal tersebut saling berkaitan dan berdampak buruk bagi masyarakat.

"Judi online dan pinjaman online ilegal memiliki keterkaitan yang erat. Banyak masyarakat yang terjerat utang karena judi online. Ini sangat berbahaya, sehingga harus ditinggalkan," tegasnya.

Bey juga menekankan pentingnya peran orangtua dan sekolah dalam memberikan perhatian lebih kepada anak-anak terkait bahaya judi online.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. /Foto: dok. Humas Pemprov Jabar

PPATK: 41 Ribu Anak di Jawa Barat Terlibat Judol

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 ribu anak di Jawa Barat terlibat dalam judi online.

"Berdasarkan data transaksi judi anak-anak per provinsi, Jawa Barat memang yang tertinggi dengan jumlah 41 ribu anak," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat, 26 Juli 2024.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi online dengan pelaku anak-anak mencapai angka yang luar biasa, yaitu Rp49,8 miliar dengan total 459 ribu transaksi.

Menyikapi hal tersebut, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman pada Jumat, 26 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi dalam melindungi anak-anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak-anak.

"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi demi keuntungan finansial," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati.

Baca Juga: Gawat! Ratusan Ribu Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online, Jumlah Transaksi Capai Rp282 Miliar

Lebih lanjut, Bey Machmudin juga mengungkapkan rencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pemberantasan judi online di Jawa Barat. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemberantasan judi online.

"Kepres mengharuskan daerah untuk mendukung pemberantasan judi online. Kami akan membentuk satgas untuk mengatasi perjudian daring ini," jelasnya.

Satgas yang akan dibentuk, menurut Bey, tidak hanya akan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap orang-orang yang kecanduan, termasuk anak-anak bisa lepas dari jerat judi online lewat peran Satgas tersebut.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub