Menyikapi hal tersebut, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan nota kesepahaman pada Jumat, 26 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi dalam melindungi anak-anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak-anak.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi demi keuntungan finansial," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati.
Baca Juga: Gawat! Ratusan Ribu Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online, Jumlah Transaksi Capai Rp282 Miliar
Lebih lanjut, Bey Machmudin juga mengungkapkan rencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pemberantasan judi online di Jawa Barat. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemberantasan judi online.
"Kepres mengharuskan daerah untuk mendukung pemberantasan judi online. Kami akan membentuk satgas untuk mengatasi perjudian daring ini," jelasnya.
Satgas yang akan dibentuk, menurut Bey, tidak hanya akan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap orang-orang yang kecanduan, termasuk anak-anak bisa lepas dari jerat judi online lewat peran Satgas tersebut.***