PEMBRITA BOGOR - Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) dilarang membunyikan petasan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Tak hanya itu, warga Karawang juga diperingatkan untuk tidak melakukan arak-arakan untuk membangunkan sahur di bulan Ramadhan ini.
Hal ini sebagaimana dituangkan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam maklumat berisi berbagai larangan pada Ramadhan 1444 H di wilayahnya.
Baca Juga: Ribuan Hektare Sawah di Karawang Alami Puso Akibat Banjir
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa larangan ini dibuat semata-mata untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayahnya selama Ramadhan.
"Maklumat itu disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama," ucapnya melansir ANTARA, Jumat 24 Maret 2023.
Maklumat itu juga berisi larangan berjudi, mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, serta melakukan aktivitas permanisme, prostitusi, dan perdedaran miras.
Baca Juga: BPBD Jabar: 28 Kecamatan di Karawang dan Subang Terendam Banjir
Juga larangan menggunakan knalpot bising dan aksi balapan liar.