Baca Juga: Hari Kelima Gempa Cianjur, Jenazah Ibu dan Anak Ditemukan Berpelukan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***