"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," lanjutnya.
UMP 2023 didasarkan atas pertimbangan besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu pertumbuhan ekonomi Provinsi Jabar sebesar 5,88 persen dan dikali faktor alfa 0,3 persen.***