Resmi, PSBB Kota Bandung Tetap Dilanjutkan Hingga Tanggal 29 Mei 2020 Mendatang

- 20 Mei 2020, 16:02 WIB
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).*
PSBB di Kota Bandung dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).* //HUMAS KOTA BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Secara resmi, 19 Mei 2020 merupakan hari terakhir penerapan kebijakan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Hasil evaluasi dan kajian pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, kota Bandung berada di zona kuning.

Berdasarkan hasil evaluasi Pemprov Jabar tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menggelar rapat evaluasi di Balai kota Bandung, hari ini, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: AS Mendapat Predikat Negara Terparah Akibat COVID-19, Trump: ini Sebuah Kehormatan

Oded M Danial selaku Wali kota Bandung yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 kota Bandung mengungkapkan bahwa mengacu pada hasil evaluasi dan kajian Pemprov Jabar tersebut, ditetapkan dan disepakati jika PSBB di kota Bandung dilanjutkan hingga 29 Mei 2020.

"Jadi dari hasil barusan kita rapat, yang pertama kita sepakat bahwa di kota Bandung PSBB dilanjutkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," tutur Oded saat memberikan keterangan pers seusai rapat tersebut.

Sebagai kelengkapan administrasi, Oded mengaku akan segera mengeluarkan keputusan wali kota (Kepwal) terkait perpanjangan PSBB di kota Bandung.

Baca Juga: Bantu Perangi Wabah COVID-19 di Indonesia, Suzuki Libatkan Peran Komunitas SCRC

Kemudian, terkait aturan PSBB masih tetap menggunakan peraturan wali kota (Perwal) yang berlaku pada PSBB Jawa Barat.

"Masih menggunakan perwal yang lama atau yang sekarang diberlakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Oded mengungkapkan aspek kesehatan, ekonomi, dan juga sosial keagamaan menjadi beberapa hal yang dipertimbangkan dalam upaya perpanjangan PSBB di kota Bandung ini.

Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Tok! PSBB Kota Bandung Diperpanjang Sampai 29 Mei"

Oded memastikan jika pusat perbelanjaan di kota Bandung masih akan tetap tutup dengan masih diberlakukannya Perwal kota nomor 21 tahun 2020.

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri, Oded menuturkan jika pihaknya tetap mengimbau warga melaksanakannya di rumah.

Hal ini merujuk pada edaran dari majelis ulama Indonesia (MUI) kota Bandung yang mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah.

Baca Juga: Berikut Beberapa Tips yang Bisa Dilakukan untuk Menjaga Kesehatan Paru-Paru Selama Wabah COVID-19

"Karena kita masih menggunakan perwal yang lama, maka tadi sudah disampaikan oleh Kyai Miftahul Kholil dari MUI kota Bandung bahwa apa yang sudah menjadi edaran dari MUI kota Bandung itulah yang dipakai, jadi artinya salat id dalam edaran tersebut di rumah," tutup dia.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x