Masuk Zona Merah COVID-19, Kegiatan Keagamaan Terancam Ditiadakan

- 9 April 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI masjid.
ILUSTRASI masjid. //pexels/Adnan Uddin

Baca Juga: Pandemi COVID-19 Meluas, Bulog Jabar Jamin Ketersediaan Pangan

Kebijakan yang diambil mendapat dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Jondien.

Penutupan tersebut diperbolehkan apabila melihat kondisi yang membahayakan kesehatan jamaahnya. ***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x