Masuk Zona Merah COVID-19, Kegiatan Keagamaan Terancam Ditiadakan

- 9 April 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI masjid.
ILUSTRASI masjid. //pexels/Adnan Uddin

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga lebih banyak dibandingkan kecamatan lainnya.

Jumlah penyebaran ODP dan PDP serta yang dinyatakan positif COVID-19 mencakup seluruh kecamatan berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Purwakarta tercatat sudah mencapai 17 .

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Salat Jumatan dan Jumat Agung Terancam Tidak Digelar di 3 Kecamatan Zona Merah COVID-19"

Kecamatan Purwakarta menjadi yang terbanyak dengan rincian yakni 58 ODP, 4 PDP dan 3 Positif COVID-19.

"Makanya untuk di tingkat Kabupaten Purwakarta, wilayah dari ketiga kecamatan itu dikategorikan sebagai zona merah. Untuk itu, sudah seharusnya dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Anne.

Tercatat, beberapa kegiatan keagamaan yang akan diselenggarakan ada jumat 10 April 2020 adalah Jumat Agung memperingati wafatnya Isa Al Masih bagi umat Kristen dan pelaksanaa Salat Jumat yang biasa ditunaikan oleh umat Islam.

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Iyus Permana selaku Sekda Purwakarta mengatakan Mesjid Agung di daerahnya menjadi satu-satunya yang masih menyelenggarakan salat Jumat di tengah wabah corona berdasarkan laporan dari Kepolisian Daerah Jabar.

"Di daerah lain sudah tidak melaksanakan Jumatan di Mesjid Agung mereka," ujar Iyus.

Karena itulah, seluruh elemen masyarakat dikumpulkan pada kesempatan itu untuk menentukan langkah penutupan rumah ibadah selama ada wabah corona.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x