“Kelakuan para pemuda penyampah dan pemotor yang seenaknya mmelanggar aturan ke trotoar pejalan kaki,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga mengingatkan para perempuan yang memilik pacar untuk menjaga kelakuannya saat kongkow-kongkow dengan mengendarai sepeda motor.
“Untuk para ciwi-ciwi, tolong tag temen cowonya yang suka bawa motor malam mingguan,” tulisnya.
“Buah tomat dirubung siraru, omat kelakuannya jangan ditiru.”
Belum diketahui dimana lokasi pasti ini. Namun, disinyalir rekaman video ini diambil di salah satu pusat keramaian di Kota Bandung.
Baca Juga: Link Nonton High Class Episode 14, Spoiler: Yeo Wool akan Bertemu dengan Ji Yong
Hingga berita ini dibuat, unggahan Ridwan Kamil ini disukai lebih dari 70an ribu dan dikomentari lebih dari 2.500 orang.
Berdasarkan UU No.28 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor dilarang melintas di atas trotoar.
Dalam pasal 284 Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 bisa dipidama kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.***