Antisipasi Pemudik Dini, Dishub Jabar Sebut Ada 338 Titik Penyekatan Termasuk di Kabupaten Bogor

- 8 April 2021, 16:14 WIB
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat.
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai diterapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Larangan mudik Lebaran 2021 bukan hanya diperuntukkan untuk angkutan umum, tetapi juga untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Subuh Kota Bogor, Lengkap Selama Bulan Ramadhan 1442 H

Oleh karena itu, guna mengantisipasi adanya pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengambil langkah inisiatif.

Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Jawa Barat, Iskandar mengungkapkan, akan memaksimalkan sosialisasi tentang larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebijakan ditetapkan.

"Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialisasikan tentang larangan mudik," ujarnya sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Pro Kontra Menag Gus Yaqut Soal Doa Lintas Agama, MUI: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

"Jadi kekuatannya di sosialisasi ini untuk pencegahan pemudik dini ini," kata dia.

Dishub Jabar berencana membuat 338 titik penyekatan di wilayah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x