Perlindungan WNI di Luar Negeri: Kemenlu Tangani Lebih dari 218 Ribu Kasus dalam Satu Dekade

Tayang: 23 September 2024, 20:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Gedung Kementerian Luar Negeri.
Gedung Kementerian Luar Negeri. /Foto: Ist

PEMBRITABOGOR.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut telah menangani lebih dari 218 ribu kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri selama satu dekade Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus-kasus yang ditangani terutama dalam situasi-situasi sulit seperti menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terjebak di wilayah konflik, atau terkena dampak bencana alam.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui para diplomatnya di berbagai Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di seluruh dunia, aktif memberikan pendampingan hukum dan bantuan lainnya kepada WNI yang membutuhkan.

"Selama 10 tahun terakhir, upaya perlindungan terhadap WNI telah menunjukkan pencapaian yang signifikan. Kami berhasil menyelesaikan lebih dari 218.313 kasus WNI yang menghadapi masalah di berbagai negara," ungkap Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin, 23 September 2024.

Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury
Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury Foto: Tangkapan layar YouTube FMB9

Pahala menegaskan bahwa Kemenlu terus memperkuat infrastruktur hukum, teknologi informasi, dan sumber daya manusia (SDM) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan cepat bagi WNI. Dengan populasi WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai 8 hingga 9 juta orang, pemerintah merasa perlu memperluas perlindungan hukum dan bantuan diplomatik.

Kemenlu memperkuat infrastruktur hukum dan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri, terutama yang menghadapi situasi darurat,” ujar Pahala.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memastikan setiap kasus yang melibatkan WNI ditangani dengan cepat dan tuntas.

Selain itu, lanjut Pahala, repatriasi WNI yang terjebak dalam situasi darurat juga menjadi prioritas. Dalam 10 tahun terakhir, Kemenlu berhasil memulangkan 18.022 WNI dari berbagai negara yang mengalami konflik atau bencana alam.

Teknologi Digital Berperan dalam Diplomasi Perlindungan Warga Luar Negeri

Penggunaan teknologi digital menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung diplomasi perlindungan WNI. Berbagai inovasi seperti aplikasi Save Travel dan Portal PeduliWNI memudahkan para WNI untuk melaporkan situasi darurat dan mendapatkan bantuan dari perwakilan Indonesia terdekat.

Kemenlu juga memanfaatkan SMS Blast untuk memberikan informasi kepada WNI di wilayah-wilayah rawan.

"Teknologi digital telah memudahkan komunikasi antara pemerintah dan WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. Kami memastikan bahwa WNI dapat segera mengakses bantuan di mana pun mereka berada," jelas Pahala.

Sistem teknologi ini tidak hanya mempercepat respons pemerintah dalam menangani situasi darurat, tetapi juga meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait, seperti kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh WNI.

Keberhasilan dalam melindungi WNI di luar negeri juga tidak lepas dari kerja sama internasional yang dijalin oleh pemerintah Indonesia.

Melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, Indonesia aktif terlibat dalam forum-forum internasional untuk memperkuat perlindungan terhadap WNI, khususnya para pekerja migran.

“Kami telah menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan utama pekerja migran Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi, untuk meningkatkan perlindungan bagi WNI yang bekerja di sektor informal,” tambah Pahala.

Salah satu bentuk kerja sama yang sukses adalah program One Channel yang diimplementasikan bersama Malaysia dan Arab Saudi.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia dan memastikan hak-hak mereka dijaga dengan baik.

Namun, Pahala juga mengakui bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mudah, terutama ketika menyangkut perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara.

Beberapa kasus, seperti perjudian online, yang dilarang di Indonesia tetapi legal di negara lain, menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus WNI.

“Kadang-kadang terdapat perbedaan aturan hukum antara Indonesia dan negara lain yang mempersulit penyelesaian kasus. Namun, melalui kerja sama dengan institusi internasional, kami terus mencari solusi terbaik untuk melindungi WNI,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Pahala juga menekankan bahwa perlindungan WNI adalah salah satu prioritas utama pemerintah, terutama bagi mereka yang berada di luar negeri.

Dengan berbagai upaya diplomatik, penguatan hukum, dan penggunaan teknologi, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi di mana pun mereka berada.

“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk WNI di luar negeri. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap setiap warga negaranya,” tutup Pahala.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub