PEMBRITABOGOR.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut telah menangani lebih dari 218 ribu kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri selama satu dekade Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus-kasus yang ditangani terutama dalam situasi-situasi sulit seperti menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terjebak di wilayah konflik, atau terkena dampak bencana alam.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui para diplomatnya di berbagai Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal di seluruh dunia, aktif memberikan pendampingan hukum dan bantuan lainnya kepada WNI yang membutuhkan.
"Selama 10 tahun terakhir, upaya perlindungan terhadap WNI telah menunjukkan pencapaian yang signifikan. Kami berhasil menyelesaikan lebih dari 218.313 kasus WNI yang menghadapi masalah di berbagai negara," ungkap Wakil Menteri Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin, 23 September 2024.
Pahala menegaskan bahwa Kemenlu terus memperkuat infrastruktur hukum, teknologi informasi, dan sumber daya manusia (SDM) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efektif dan cepat bagi WNI. Dengan populasi WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai 8 hingga 9 juta orang, pemerintah merasa perlu memperluas perlindungan hukum dan bantuan diplomatik.
“Kemenlu memperkuat infrastruktur hukum dan memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri, terutama yang menghadapi situasi darurat,” ujar Pahala.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah memastikan setiap kasus yang melibatkan WNI ditangani dengan cepat dan tuntas.