Kekerasan Pemukim Palestina Makin tak Terkendali, Australia Desak Israel Menerima Kesepakatan Gencatan Senjata

Tayang: 11 September 2024, 10:30 WIB
Penulis: Khairul Anwar
Editor: Tim Pembrita Bogor
Pengungsi Palestina yang meninggalkan Rafah melakukan perjalanan ke Khan Younis, 6 Mei 2024.
Pengungsi Palestina yang meninggalkan Rafah melakukan perjalanan ke Khan Younis, 6 Mei 2024. /REUTERS/Ramadan Abed

PEMBRITABOGOR.COM - Australia mendesak Israel untuk menyetujui gencatan senjata di Gaza yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB.

Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong menyampaikan, gencatan senjata sangat diperlukan mengingat jumlah korban jiwa di Palestina, yang telah mencapai hampir 41.000 sejak 7 Oktober tahun lalu.

Wong menyatakan bahwa ia berbicara dengan Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, untuk menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus menyetujui kesepakatan tersebut demi melindungi warga sipil, membebaskan sandera, memfasilitasi bantuan, dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

Meskipun Israel terus melancarkan serangan di Gaza sebagai tanggapan terhadap serangan lintas batas oleh kelompok Hamas, upaya untuk mencapai gencatan senjata sejauh ini belum berhasil.

Wong juga telah berdiskusi dengan pejabat Arab Saudi dan Yordania, menyepakati bahwa gencatan senjata adalah kunci untuk mengurangi ketegangan di wilayah tersebut.

Wong menyoroti kekhawatiran Australia terhadap kekerasan di Tepi Barat dan tindakan provokatif dari menteri-menteri Israel yang ekstrem.

Ia menyatakan bahwa pemukiman ilegal dan kekerasan pemukim mengancam prospek perdamaian yang berkelanjutan, serta mengingatkan bahwa Australia telah memberlakukan sanksi terhadap ekstremis Israel dan akan menolak visa bagi mereka yang terlibat.

Wong menegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara untuk mencapai keamanan dan kemakmuran jangka panjang bagi Israel dan Palestina.

Data dari Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina mengungkapkan bahwa pemukim ilegal Israel telah menyebabkan kematian dan pengungsian warga Palestina sejak 7 Oktober 2023, dan pemukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional.


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub