Surati Kemenkes RI, WHO Desak Agar Indonesia Hentikan Penggunaan Obat Malaria pada Pasien COVID-19

- 28 Mei 2020, 17:14 WIB
Petugas menunjukkan obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020.
Petugas menunjukkan obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020. //ANTARA/Aditya Pradana Putra/pras.

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Belum lama ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa dua obat malaria yakni klorokuin dan hydroklorokuin berisiko lebih tinggi sebabkan kematian kepada pasien positif COVID-19.

Hal inilah yang menyebabkan munculnya desakan WHO terhadap Pemerintah Indonesia untuk segera menangguhkan pengobatan kepada pasien Virus Corona atau COVID-19 menggunakan dua obat malaria tersebut.

Dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa desakkan tersebut belum disampaikan WHO secara publik.

Baca Juga: Libur lebaran Usai, Pelayanan Pembuatan SIM kembali Dibuka dengan Penerapan Standar Kesehatan Baru

Namun, WHO telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal saran penggunaan dua obat malaria tersebut harus ditunda.

Dikutip dari Reuters oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Erlina Burhan yakni seorang dokter yang membantu menyusun pedoman pengobatan COVID-19 dari Asosiasi Pulmonog Indonesia, mengkonfirmasi bahwa asosiasi tersebut telah menerima saran baru dari pihak WHO untuk menangguhkan penggunaan obat-obat tersebut.

“Kami membahas masalah dan masih ada beberapa perselisihan. Kami belum memiliki kesimpulan,” tutur Erlina Burhan.

Baca Juga: Tiongkok Terapkan Sanksi Ekonomi Bagi Australia, Imbas Desakan Investigasi Terkait Virus Corona

Namun sejauh ini, rekomendasi dari pihak WHO tersebut belum ditanggapi baik oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun juru bicara satuan tugas COVID-19 Indonesia.

WHO mengumumkan penangguhan sementara uji klinis untuk hidroksiklorokuin dan klorokuin pada tanggal 25 Mei 2020 lalu. Keputusan tersebut berdasarkan hasil penelitian dalam jurnal medis The Lancet.

Secara detail, dikatakan bahwa pemberian obat untuk malari kepada pasien COVID-19 yang dalam kondisi parah lebih berisiko meninggal dunia.

Sumber artikel dari bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Alasan WHO Desak Indonesia Hentikan Penggunaan Obat Malaria untuk Tangani Pasien Virus Corona"

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump merupakan orang yang pertama kali menggaungkan penggunaan kedua obat tersebut sebagai pengobatan yang potensial untuk COVID-19.

Dirinya bahkan menyatakan belum lama ini telah mengkonsumsi hidroksiklorokuin untuk pelindung COVID-19 dan disebutkan cukup ampuh.

21 Maret silam, Trump menggambarkan hidroksiklorokuin sebagai 'gamechanger'. Beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo mengatakan obat itu telah dipesan kurang lebih tiga juta.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Masih Tinggi, Netty: New Normal Terkesan Kebijakan yang Terburu-Buru

Presiden Jokowi bahkan sudah mengeluarkan sejumlah lisensi kepada manufaktur lokal supaya dapat mempercepat produksi obat tersebut di dalam negeri melalui perusahaan farmasi yang di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x