Tiongkok Segera Terapkan UU Keamanan Baru, Donald Trump Layangkan Protes Keras

- 23 Mei 2020, 18:59 WIB
Legislator pan-demokratis Chu Hoi-dick bentrok dengan petugas keamanan selama pertemuan Komite Dewan Legislatif di Hong Kong, China, 18 Mei 2020.*
Legislator pan-demokratis Chu Hoi-dick bentrok dengan petugas keamanan selama pertemuan Komite Dewan Legislatif di Hong Kong, China, 18 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok seolah tidak ada habisnya. Belum lama ini, AS memperingatkan Tiongkok agar tetap mempertahankan pemberian otonomi khusus terhadap Hong Kong.

Hal tersebut dikarenakan otonomi khusus dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah kunci untuk mempertahankan status khusus wilayah itu, jelas juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus.

"Setiap upaya untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan komunitas internasional," tutur Ortagus.

Baca Juga: Foto Basuki Tjahaja Purnama Diapit Mesra Dua Perempuan Hebohkan Masyarakat, Simak faktanya

Sebelumya, Pemerintah Tiongkok akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mendapatkan kontrol lebih besar atas wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Langkah yang akan diambil Pemerintah Tiongkok tersebut sontak membuat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump langsung bereaksi keras.

Baca Juga: Pasar Tradisional Ramai Pengunjung, Warga: Tak Semua Kebutuhan Tersedia di Online

"Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong" yang disetujui oleh Trump tahun lalu mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan setidaknya setiap tahun bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup untuk menampung ketentuan perdagangan AS, yang menguntungkan dan telah membantunya mempertahankan posisi sebagai pusat keuangan dunia.

Keputusan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Tiongkok dengan mengakhiri status khusus Hong Kong tentunya akan berdampak besar bagi perusahaan AS.

Data Departemen Luar Negeri menyebut, sebanyak 85.000 warga AS tinggal di Hong Kong pada 2018 dan lebih dari 1.300 perusahaan AS beroperasi di sana, termasuk perusahaan keuangan utama AS.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Lebih dari 1.300 Perusahaan AS di Hong Kong terancam, Tiongkok akan Berlakukan UU Keamanan Baru"

Pernyataan Beijing tentang masalah tersebut sudah merusak komitmen dan kewajiban Tiongkok dalam Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris, ungkap Ortagus.

"Hong Kong yang stabil dan makmur serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar itu merupakan kepentingan Hong Kong, Tiongkok, Amerika Serikat, dan komunitas internasional yang lebih luas," pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x