PR BOGOR - Gara-gara melakukan ajakan membakar bendera Merah Putih, seorang pemuda asal Papua akan menjalani hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Pemuda bernama Cobalt Ferry Pakage melakukan ajakan membakar bendera Merah Putih tersebut di media sosial (medsos) Facebook.
Kasus ajakan pembakaran bendera tersebut kini sudah masuk wilayah pengadilan.
Berkas Cobalt Ferry Pakage dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Diberitakan Antara News, Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy mengatakan, pelimpahan beras atas kasus Cobalt Ferry Pakage sudah dilakukan pada Jumat, 23 April 2021.
Dengan adanya kasus hukum seperti yang dialami Cobalt Ferry Pakage, Kasatgas Humas Nemangkawi mengingatkan para pengguna media sosial bijak dalam melakukan segala tindakan.
Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Quran di Ramadhan 2021 atau 1442 H? Simak Tanggal dan Penjelasannya
Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran baik secara offline maupun online bisa berdampak hukum.