PEMBRITABOGOR.COM - Konflik antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh terus memanas, terutama setelah masing-masing pihak menunjuk pengacara untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Nikita mempercayakan kasusnya kepada Fahmi Bachmid, sementara Vadel memilih Razman Arif Nasution untuk mendampingi dirinya.
Kedua pengacara ini memiliki reputasi yang kuat dalam dunia hukum dan telah menangani berbagai kasus besar. Namun, perhatian publik juga tertuju pada biaya yang dikenakan oleh para pengacara tersebut.
Berapa tarif masing-masing pengacara dalam menangani kasus konflik Nikita vs Vadel ini? Berikut ulasannya.
Tarif Pengacara Razman Arif Nasution dan Fahmi Bachmid
Soal kompetensi, Razman Arif Nasution dikenal sebagai sosok pengacara yang berpengalaman dalam berbagai perkara hukum.
Untuk membela Vadel, Razman memasang tarif yang cukup fleksibel, yakni berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta, tergantung pada kompleksitas kasus yang dihadapi.
Biaya ini dianggap sepadan dengan rekam jejak Razman yang telah banyak menangani kasus-kasus besar, termasuk keterlibatannya sebagai kuasa hukum bagi sejumlah anggota organisasi masyarakat yang terlibat dalam insiden di Polda Metro Jaya.
Salah satu keberhasilan Razman adalah saat ia berhasil membebaskan beberapa anggota Pemuda Pancasila (PP) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota polisi, AKBP Dermawan Karosekali, pada tahun 2021.
Pengalaman ini menjadikan Razman sebagai pilihan tepat bagi Vadel dalam menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Di sisi lain, Fahmi Bachmid telah lama menjadi kuasa hukum bagi Nikita Mirzani dalam berbagai permasalahan hukum yang melibatkan dirinya.
Menurut Nikita, Fahmi adalah satu-satunya pengacara yang dapat diandalkannya.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube, Nikita mengungkapkan bahwa tarif yang dikenakan Fahmi Bachmid tidaklah murah.
Setiap kasus yang ditangani Fahmi bisa mencapai biaya hingga Rp100 juta.
Tarif yang cukup tinggi ini mencerminkan kepercayaan Nikita terhadap kemampuan Fahmi dalam mengatasi berbagai persoalan hukum yang dihadapinya.
“Fahmi sudah seperti keluarga, dia satu-satunya pengacara yang saya percaya untuk mengurus semua kasus saya,” ujar Nikita dalam wawancara tersebut.
Melihat perbandingan antara Razman Arif Nasution dan Fahmi Bachmid, perbedaan tarif antara keduanya cukup mencolok.
Razman menawarkan jasa hukum dengan harga yang lebih terjangkau, sementara Fahmi memasang tarif yang jauh lebih tinggi.
Namun, kedua pengacara ini memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam menangani berbagai kasus besar.
Dalam konflik ini, hasil akhir dari persidangan tentu akan menjadi penentu siapa yang lebih beruntung dalam memilih kuasa hukum.
Meski demikian, dengan pengacara yang kompeten di kedua belah pihak, perseteruan hukum ini tampaknya akan berlangsung cukup sengit.
Latar Belakang Perseteruan Nikita, Lolly, dan Vadel
Konflik antara Nikita Mirzani, putrinya Lolly, dan Vadel Badjideh bermula dari masalah keluarga yang berkembang menjadi sengketa hukum. Lolly, yang merupakan putri Nikita, tengah menempuh pendidikan di sebuah sekolah elit di Inggris.
Namun, ketidakcocokan antara Lolly dan Nikita terkait gaya hidup dan hubungan asmara memperburuk keadaan.
Lolly dikabarkan tidak betah tinggal bersama Nikita dan memutuskan untuk pergi dari rumah. Saat ia tidak lagi bersekolah, Lolly ditemukan berada di rumah Mami Eda, kemudian ia bertemu dengan Vadel Badjideh setelah saling chat-an media sosial Instagram.
Hubungan asmara antara Lolly dan Vadel inilah yang kemudian memicu perselisihan lebih lanjut antara Lolly dan ibunya.
Nikita merasa kecewa dengan sikap Lolly yang semakin menjauh dan terlibat dalam hubungan yang tidak disetujui oleh keluarga.
Bahkan, Nikita dikabarkan ingin mengeluarkan Lolly dari kartu keluarga, sementara Lolly memilih untuk tinggal bersama Vadel dan keluarganya.
Tensi antara Nikita dan Vadel memuncak ketika muncul tuduhan bahwa Lolly telah dua kali melakukan aborsi atas instruksi dari Vadel.
Nikita, yang merasa khawatir dengan kondisi putrinya, melaporkan Vadel ke pihak kepolisian pada 12 September 2024.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Siapa Razman Arif Nasution? Sosok yang Sering Disebut Nikita Mirzani saat Live Instagram
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa Lolly telah melakukan aborsi di bawah tekanan dari Vadel.
"Pelapor menemukan bukti berupa foto putrinya yang sedang hamil, dan dugaan aborsi dilakukan atas perintah dari terlapor," ungkap Ade Ary kepada media.
Tindakan aborsi sendiri diatur dalam Pasal 45a UU Perlindungan Anak, yang melarang aborsi terhadap anak di bawah umur, kecuali ada alasan medis yang dibenarkan oleh undang-undang.***