Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan, Polrestabes Bandung Angkat Bicara'.
Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurutnya, bila pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka proses hukumnya akan terhenti secara otomatis.
Baca Juga: Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah
Alhasil, Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat 8 Mei 2020.
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," ungkapnya.
Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung. Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Baca Juga: Turun ke Jalan Hormati Kematian George Floyd, Ribuan Warga London Suarakan 'Tak Ada Polisi Rasis'
Tidak hanya itu, Ferdian Pelaka juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.