Sebelumnya, Rio Reifan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Otista, Jakarta Timur pada Selasa 20 April 2021 dengan barang bukti berupa 1,21 gram sabu.
Baca Juga: Cara Mudah Membeli Steam Wallet Tanpa Kartu Kredit, Lengkap dengan Tahapan Reedem!
Atas kecanduannya, Kuasa Hukum Rio, Alamsyah Rambe, mengajukan rehabilitasi.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rehabilitasi akan diberikan setelah proses asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi hasil asesmen itu yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan ini bisa direhabilitasi atau tidak boleh direhabilitasi. Jadi, asesmen ada di BNNP," ucap Yusri.
"Kalau di sana merekomendasikan yang bersangkutan memang harus direhabilitasi, ya kita rehabilitasi," tutur dia.***