Tak hanya dilakukan penahanan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, ia juga harus menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus yang menimpanya.
Yang mengejutkan, dari hasil penggeledahan ternyata tak hanya barang haram tersebut, polisi juga mendapati senjata api Beretta kaliber 6.35 berserta alat hisap narkotika.
Baca Juga: Lirik Lagu BTS - Boy With Luv, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dengan barang bukti yang ada, polisi menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka Askara Harsono.
Baca Juga: KPK Laporkan 5 Penambahan Tahanan Koruptor Positif Covid-19, Total 19 di Wisma Atlet
Sebelum adanya temuan kasus ini, polisi juga telah mengamankan beberapa nama publik figur yang juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.***