PR BOGOR - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali digelar pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Aktris, Nurina Permata Putri atau yang akrab disapa Rina Nose didampingi suaminya Josscy Aartsen mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali untuk memberi dukungan bagi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx.
"Kami datang dan mendukungnya," ucap Rina seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 November Mendatang, di Kota Bogor Ada 150.00 Sampel Disiapkan di 25 Puskesmas
Perempuan 36 tahun itu mengaku tidak kenal dekat dengan Jerinx SID. Meski demikian, Rina sempat mencari tahu hingga akhirnya salut kepada pemikiran suami Nora Alexandra itu.
"Bentuk dukungan saya (terhadap Jrx) dengan datang ke sini dan lewat media sosial juga. Terkait Jrx salah atau enggak itu kami serahkan ke pihak berwenang. Kalau saya sih lebih ke sosok personal saja. Sosoknya nyebelin, tengil. Tapi apa yang dia lakukan kayaknya bikin tenang. Cuman gayanya aja begitu," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Rina Nose memberi dukungan kepada Jerinx SID. Sebelumnya Rina Nose sempat menyuarakan dukungan lewat akun media sosial Instagram miliknya.
Baca Juga: Link Live Streaming Net TV dan Mola TV Timnas Indonesia U-19 vs Hajduk Split Kick-Off 16:00 WIB
Selain itu, terkait dengan tawaran menjadi saksi dalam persidangan Jrx SID, ia mengatakan bahwa dukungannya tidak sejauh itu.
"Kami enggak sejauh itu kok (tawaran jadi saksi dari kuasa hukum) jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Komentari Soal UMKM, Singgung Pemanfaatan Teknologi Digital
Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***