PR BOGOR – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT tidak sulit. Ditambah lagi, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga cara mencairkaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online atau daring melalui smartphone.
Seperti yang diketahui, para peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkan ‘tabungannya’ di BPJS setelah dinyatakan sudah tidak bekerja lagi.
Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang ingin menerapkan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa syarat yang diminta oleh pihak BPJS.
Baca Juga: 2 Kakek di Bogor Tega Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Berkali-kali, Polisi Beberkan Alasannya
Dilansir PR BOGOR dari lama resmi BPJS Ketenagakerjaan, inilah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online terbaru 2021 serta syarat yang harus dipenuhi.
Syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi