CEK FAKTA: Beredar Kabar Menteri BUMN Erick Thohir Dipanggil KPK Dugaan Kasus Korupsi

- 11 Desember 2020, 19:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.* /ANTARA/Adam Bariq
Menteri BUMN Erick Thohir.* /ANTARA/Adam Bariq /
 

PR BOGOR - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar lewat aplikasi pesan singkat. 

Surat tersebut memuat tanda tangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Turn Back Hoax, Jumat, 11 Desember 2020, bahwa surat penyidikan KPK terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir adalah informasi bohong atau hoaks.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Sederet Aktor Korea Terbaik di 2020, Kpopers Siapa Pilihanmu?

Baca Juga: Pilkada 2020, Hasil Perolehan Suara Sementa 5 Artis yang Maju Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah

Baca Juga: Sadis! Alasan Ekonomi, Ibu di Nias Sumut Tega Bunuh Tiga Balita Anak Kandungnya Gunakan Parang

Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks. 

KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Filri Bahuri.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x